Halaman

Kasus Bank Century

Liputan6.com, Jakarta: Sejumlah elemen masyarakat, Rabu (11/11) siang, melaporkan kasus dugaan korupsi penyelamatan Bank Century ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perwakilan pelapor, Adhie Massardi, mengatakan, laporan telah diterima bagian Pengaduan Masyarakat KPK. "Kasus ini adalah sumber dari semua persoalan hukum yang ada saat ini," kata Adhie seperti dikutip ANTARA.

Ia mengaku telah menyerahkan sejumlah data terkait kasus itu. Bekas juru bicara kepresidenan era kepemimpinan Abdurrahman Wahid itu menambahkan, pihaknya telah melampirkan data rapat di Bank Indonesia tentang Bank Century. Adhie mengungkapkan, rapat-rapat itu membahas kondisi Bank Century yang dianggap bermasalah sehingga membutuhkan suntikan dana penyelamatan.

Rencananya, Adhie dan para pelapor juga menemui pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kami ingin BPK tidak terlalu lama menangani kasus ini," ucap Adhie. Ia berharap semua pihak yang memiliki data kasus Bank Century untuk segera melapor ke KPK sehingga kasus itu segera ditangani.

Dalam beberapa kesempatan, pimpinan KPK menyatakan masih menunggu hasil audit BPK dalam kasus ini. Kasus ini menjadi perhatian publik sejak Komisi XI DPR mempersoalkan suntikan dana yang mencapai Rp 6,7 triliun kepada bank yang telah berganti nama Bank Mutiara itu. Sebab, yang diketahui Komisi XI DPR hanya Rp1,3 triliun.

Pada November 2008, Bank Century diambilalih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena rasio kecukupan modalnya (CAR) minus 3,5 persen. LPS menyuntikkan dana hingga empat kali ke Bank Century hingga jumlahnya mencapai Rp 6,7 triliun.(BOG/YUS)

sumber:berita.liputan6.com
0 Responses