Halaman

MENGUNGKAP KKN / FRAUD MELALUI FORENSIC AUDIT


(Artikel ini telah dimuat di Majalah Krakatau Steel Group /KSG, Edisi 5 tahun 1,Majalah Bulanan yang diterbitkan oleh Krakatau Steel Group)

Oleh : M. Arief Effendi (SPI PT. KS)

Negara kita tahun ini termasuk salah satu tiga besar dari negara yang terkorup di dunia dan rankingnya naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pemerintah dan aparat terkait lainnya saat ini sedang giat-giatnya melakukan berbagai upaya dalam rangka memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang berwenang untuk mengungkap adanya tindak pidana korupsi pada saat ini sedang diuji, apakah akan berhasil atau akan bernasib sama seperti lembaga sejenis yang pernah ada beberapa waktu yang lalu namun kurang dianggap berhasil oleh sebagian besar masyarakat, misalnya Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN). Dalam era keterbukaan ini masyarakat sudah semakin pintar dan tidak mau dibodohi lagi. Tuntutan dari masyarakat akan terwujudnya pemerintahan yang bersih (clean government) serta bebas dari KKN kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) serta Wakil Presiden Jusuf Kalla, seperti janjinya waktu Pilpres yang lalu merupakan hal yang wajar. Oleh karena itu perlu political will dari pemerintah untuk mendukung sepenuhnya tugas aparat terkait, misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan (BPKP), Kejaksaan dan lain-lain.

Audit forensik

Sebagaimana kita ketahui, dalam ilmu kedokteran terdapat suatu tindakan yang disebut bedah forensik terhadap orang yang telah meninggal dunia. Tujuannya adalah untuk mengetahui penyebab kematian seseorang berdasarkan bukti-bukti yang diperolehnya. Oleh karena itu diperlukan tenaga yang profesional (dokter) yang ahli dibidang bedah forensik, sehingga dapat terungkap sesuatu hal dibalik kematian seseorang tersebut.Seperti halnya dalam profesi kedokteran, dalam perkembangannya profesi auditing juga dikenal istilah audit forensik (forensic auditing). Tujuan dilakukannya audit forensik adalah untuk membuktikan adanya praktek kecurangan (fraud) yang terjadi di suatu unit organisasi, baik perusahaan, pemerintahan ataupun lembaga non profit. Kecurangan (fraud) dapat terjadi dalam berbagai bentuk seperti kecurangan laporan keuangan, penyalahgunaan aset dan korupsi. Apabila kecurangan terjadi pada suatu unit organisasi, akan berakibat merugikan organisasi secara keuangan dan dapat merusak sistem dan budaya kerja yang baik.Salah satu alat bantu dalam audit forensik adalah ilmu tentang akuntansi forensik (forensic accounting). Profesi audit sangat menekankan pentingnya bukti audit (audit evidence). Bukti-bukti audit yang diperoleh dalam audit forensik harus dapat memenuhi aspek legal, artinya memiliki kekuatan hukum apabila diperlukan untuk sidang di pengadilan. Selama ini data / bukti yang diperoleh auditor sebagian belum memenuhi aspek legal, sehingga dalam sidang Pengadilan mengandung beberapa kelemahan dan sulit dipakai untuk menyeret para pelaku tindak kecurangan (fraud) maupun korupsi. Kelemahan inilah yang dapat digunakan oleh mereka (baca para koruptor) dengan berbagai upaya, berusaha agar lolos dari jeratan kasus korupsi alias bebas dari segala macam tuduhan. Meskipun berbagai aparat yang ada telah melaksanakan tugas yang dibebankannya dengan baik, namun tanpa kerjasama yang baik antar aparat terkait tersebut, pada akhirnya upaya untuk memberantas KKN kurang dapat berjalan secara mulus. Dalam hal ini perlu koordinasi yang rapi dan proporsional, tanpa harus mencampuri tugas atau wewenang masing-masing pihak. Selain itu agar dihindarkan adanya saling menyalahkan atau bahkan saling lepas tanggungjawab apabila terdapat kegagalan dalam mengungkap adanya kasus KKN.

Shock terapi

Pada saat ini masyarakat menunggu, upaya Pemerintah untuk secara sungguh-sunguh dapat menangkap para koruptor kelas kakap, bukan hanya kelas teri. Agar dapat membuat takut atau jera bagi para koruptor yang lain, maka perlu tindakan suatu shock terapi misalnya salah satu koruptor besar dijebloskan ke penjara dan dihukum semaksimal mungkin serta harus mengembalikan uang hasil korupsinya ke negara. Bahkan kalau perlu, kita dapat meniru Pemerintah Cina yang menerapkan hukuman mati bagi para koruptor tertentu, sehingga kejahatan yang disebabkan oleh korupsi di Cina pada saat ini dapat menurun sangat drastis. Semoga berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah untuk memberantas adanya KKN dapat berhasil, sehingga terwujudnya Pemerintah yang bersih dan berwibawa bukan hanya semata-mata slogan saja.

KKN di BUMN

Sebagaimana di Pemerintahan di lingkungan BUMN juga sering terjadi praktek KKN atau fraud. Beberapa waktu yang lalu ratusan manajemen / Direksi BUMN telah dipanggil aparat berwenang karena tersangkut masalah KKN, baik sebagai saksi maupun terdakwa. PT. KS sebagai bagian dari BUMN perlu melakukan langkah antisipasi agar dapat terhindar dari masalah KKN. Namun jika memang terdapat praktek KKN, maka perlu pembuktian melalui audit khusus (fraud audit) yang dapat dilakukan oleh Internal Audit (SPI). Jika terbukti, maka perlu diambil tindakan tegas dari Top Management, misalnya PHK untuk membuat jera para pelaku KKN di perusahaan. Namun demikian yang lebih penting bagi BUMN adalah mengupayakan Program anti KKN (fraud) serta penegakkan budaya etika bisnis yang baik (Ethical Business Culture).

Manfaat Forensic Audit

Terungkapnya kasus yang menghebohkan di Amerika Serikat yang terkenal dengan skandal Enron gate, Worldcom gate dll, antara lain berkat penggunaan forensic audit dalam teknik auditnya. Praktek kecurangan (fraud) di beberapa perusahaan tsb biasanya melibatkan pihak lain (collussion), sehingga sulit dideteksi apabila menggunakan teknik audit konvensional. Selain itu kadang-kadang para pelaku fraud menggunakan teknologi canggih, yang termasuk kategori white colar crime & cyber crime. Manfaat penggunaan forensic audit, antara lain dapat mempercepat terungkapnya kasus tindak kecurangan (fraud) dan dapat diperolehnya bukti audit (audit evidence) yang memenuhi aspek legal.

Sertifikasi

Auditor yang spesialisasinya dibidang audit investigasi (fraud) atau audit khusus, biasanya telah berpengalaman bertahun-tahun dalam audit. Sertifikasi tingkat internasional bagi auditor yang mengkhususkan bidang fraud audit adalah Certified Fraud Examiner (CFE) yang dikeluarkan oleh Institute of Internal Auditor (IIA). Pada saat ini kita memerlukan cukup banyak tenaga-tenaga yang berkualifikasi (spesialisasi) dibidang fraud audit, bukan sekedar auditor biasa. Oleh karena itu di lembaga-lembaga pengawasan seperti BPK, BPKP & KPK serta SPI BUMN perlu diperbanyak tenaga yang ahli dibidang fraud audit, sehingga upaya untuk mengungkap adanya KKN, diharapkan dapat lebih berhasil lagi.

Kesimpulan

Forensic audit sangat diperlukan dalam rangka mengungkap adanya suatu praktek KKN (fraud) yang sangat merugikan negara atau perusahaan. Sudah saatnya para auditor baik yang bekerja dilingkungan Pemerintah yaitu auditor BPK,BPKP & KPK, maupun internal auditor (Satuan Pengawasan Intern) di BUMN untuk mendalami masalah forensic audit, sehingga dalam pengungkapan adanya kasus KKN dapat lebih cepat & lancar.***


sumber : http://muhariefeffendi.wordpress.com

0 Responses