Halaman

Jabatan Fungsional Auditor

Apa itu Jabatan Fungsional

Jabatan fungsional PNS atau biasa disebut Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu sertabersifat mandiri.


Jabatan fungsional dibentuk dengan tujuan untuk peningkatan profesionalisme dan pengembangan karier PNS dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.



Apa itu JFA

Jabatan Fungsional Auditor (JFA) merupakan jenis jabatan fungsional pada pegawai negri di Indonesia yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian atau ketrampilan di bidang pengawasan dan bersifat mandiri.


JFA dibentuk dengan tujuan untuk menjamin pembinaan profesi dan karier, kepangkatan dan jabatan bagi PNS yang melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah dalam rangka mendukung peningkatan kinerja instansi pemerintah.



Siapa Auditor

Pejabat Fungsional Auditor (PFA) atau biasa disebut auditor adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah.


Sejarah

Jabatan Fungsional Auditor muncul pertama kali pada tahun 1996 melalui keputusan menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya. Instansi pemerintah yang pertama kali menerapkan JFA adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebelum lahirnya JFA di BPKP telah dikenal Pejabat Pengawas Keuangan dan Pembangunan (PKP) yang telah dirintis sejak tahin 1983.


Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur negara Nomor 19/1996, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditetapkan sebagai instansi pembina JFA di lingkungan Aparat Pengawasan Intern pemerintah (APIP). Ruang lingkup pembinaan JFA di lingkungan APIP tersebut meliputi BPKP, Inspektorat Jenderal departemen, Inspektorat Utama / Inspektorat Kementrian / LPND, dan unit kerja pemerintah lainnya yang melaksanakan tugas pengawasan intern serta badan pengawas (Inspektorat) Provinsi / Kabupaten / Kota.


Penerapan JFA mulai merambah ke berbagai Instansi pengawasan lain seperti di lingkungan Inspektorat Jenderal Departemen / LPND pada tahun 2000 dan selanjutnya pada tahun 2003 mulai muncul di lingkungan Badan Pengawasan Daerah (BAWASDA). Dengan penerapan JFA tersebut diharapkan akan tercipta Profesionalisme di bidang pengawasan


sumber: wikipedi, deptan.go.id

Kode Etik Auditor

Meliputi Apa Sajakah Prinsip-prinsip Dasar Dimaksud dalam Kode Etik Auditor Internal?

Auditor internal diharapkan menerapkan dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar sebagai berikut:

Integritas. Integritas auditor internal menguatkan kepercayaan dan karenanya menjadi dasar bagi pengandalan atas judgment mereka.
Objektivitas. Auditor internal menunjukkan objektivitas profesional pada tingkat yang tertinggi ketika mengumpulkan, mengevaluasi, dan melaporkan informasi kegiatan atau proses yang sedang diuji. Auditor internal melakukan penilaian yang seimbang atas semua kondisi yang relevan dan tidak terpengaruh oleh kepentingannya sendiri atau kepentingan orang lain dalam membuat keputusannya.
Kerahasiaan (Confidentiality). Auditor internal menghargai nilai dan pemilikan informasi yang mereka terima dan tidak memaparkan informasi tersebut tanpa persetujuan yang berwenang, kecuali bila diwajibkan untuk melakukan itu berdasarkan tuntutan hukum atau profesi.
Kompetensi . Auditor internal menerapkan pengetahuan, keahlian, dan pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan audit internal.

sumber : setyowibowo.wordpress.com